Contoh-Contoh Akta Notaris yang Tidak Biasa
Photo
Detail
Status
on
Price ( Rp. )
150000
Discount ( % )
10
Description
Detail Produk
Disclaimer: Pembelian buku akan di proses langsung setelah pembayaran di terima..
- Judul: Contoh-Contoh Akta Notaris yang Tidak Biasa
- Penulis: Dr. Habib Adjie, SH., M.Hum., AIIArb dan Dr. Muhammad Hafidh, SH., M.Kn
- Penerbit: RaSAIL Media Group: Semarang, 2024
- ISBN: 978-602-....-....-...
Dalam bagian Pasal 15 ayat (1) UUJN-P ditegaskan bahwa notaris atas permintaan para penghadap berwenang untuk membuat akta yang (1) diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, atau yang (2) dikehendaki oleh para penghadap. Contoh-contoh akta ini merupakan sebagian kecil dari contoh-contoh akta yang diperintahkan oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan dan yan dikehendaki oleh para penghadap. Adapun dalam praktik masih banyak akta-akta yang dibuat karena permintaan para penghadap. Untuk pembuatan akta yang dikehendaki oleh para pihak/penghadap wajib memperhatikan Pasal 28 ayat (3) huruf c UUJN-P dan Pasal 1337 KUH Perdata, artinya tidak setiap kehendak para pihak/penghadap harus dikabulkan atau dipenuhi oleh notaris, jika akta yang dihendakinya secara substansi melanggar atau bertentangan dengan Pasal 1337 KUH Perdata.
Contoh-contoh akta dalam buku ini tidak untuk dijadikan pedoman dalam pembuatan akta Notaris, khususnya kata-kata yang tidak biasa tersebut. Buku ini hanya menuangkan pengalaman penulis saja, dengan harapan buku ini memberikan manfaat untuk yang memerlukannya.