Bahtsul Masa'il Nahdlatul Ulama: Putusan Bidang Muamalah 1927-1979 dalam Perspektif Maqasid al-Shari'ah
- Judul: Bahtsul Masa'il Nahdlatul Ulama: Putusan Bidang Muamalah 1927-1979 dalam Perspektif Maqasid al-Shari'ah
- Penulis: Dr. Isa Ansori, S.Ag., S.S., M.H.I.
- Editor: Mohammad Nor Ichwan
- Penerbit: RaSAIL Media Group: Semarang, 2024
- ISBN: 978-623-5955-...- ...
Buku ini mengkaji tentang bagaimana penetapan hukum, ilmu Uṣūl Fiqh layak berkolaborasi dengan ilmu filsafat hukum, doktrin dan teori hukum serta sosiologi dan antropologi hukum. Kolaborasi ilmu-ilmu ini digunakan untuk menganalisis fatwa LBM-NU bidang muamalah tradisional, menunjukkan bahwa sebagian isi fatwa sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat, sebagian lagi tidak. Kajian atas ‘urf atau tradisi bidang muamalah memang tepat dikaji menggunakan teori-teori keilmuan ini. Tradisi muamalah sangat berhubungan dengan interaksi sosial sehingga layak didekati dengan sosiologi hukum. Tradisi muamalah berhubungan dengan pemenuhan hajat dan kebutuhan hidup manusia sehingga layak dikaji menggunakan filsafat hukum untuk menemukan aspek Maqāṣid al-Shari’ah di dalamnya. Tradisi muamalah berhubungan dengan akad sehingga layak dikaji menggunakan doktrin dan teori hukum Islam untuk menemukan kesesuaian dengan nilai-nilai syariat. Tradisi muamalah juga berhubungan erat dengan teori ‘urf dalam Uṣūl Fiqh, sehingga layak dikaji menggunakan teori ‘urf. Namun demikian, tidak berarti bahwa kajian bidang non muamalah tidak dapat dikaji menggunakan ilmu-ilmu ini. Penggunaan Uṣūl Fiqh, filsafat hukum, teori dan doktrin hukum, serta sosiologi dan antropologi hukum dapat diterapkan pada bidang-bidang lain dengan memanfaatkan kadar yang bisa digunakan dari ilmu-ilmu ini.
Buku ini menemukan empat bentuk putusan LBM-NU bidang muamalah tradisional yaitu, fatwa menerima, fatwa menolak, fatwa memberikan pilihan hukum dan fatwa yang kontradiktif. Fatwa memberikan pilihan hukum adalah satu putusan atas satu kasus di mana putusan itu memberi pilihan hukum berupa kebolehan dan atau larangan melakukan transaksi kepada peminta fatwa atau masyarakat. Fatwa kontradiktif adalah satu kasus diberi putusan hukum dengan hukum bertentangan oleh dua atau lebih keputusan, atau dengan kata lain, terdapat dua atau lebih keputusan hukum bertentangan terhadap satu kasus yang sama.