Contoh-Contoh Akte Yayasan Selain Pendirian Baru
Photo
Detail
Status
on
Price ( Rp. )
200000
Discount ( % )
10
Description
Detail Produk
Disclaimer: Pembelian buku akan di proses langsung setelah pembayaran di terima..
- Judul: Contoh-Contoh Akte Yayasan Selain Pendirian Baru
- Penulis: Dr. Habib Adjie, SH., M.Hum., AIIArb dan Dr. Muhammad Hafidh, SH., M.Kn
- Editor: -
- Penerbit: RaSAIL Media Group: Semarang, 2023
- ISBN: 978-623-5955-
-------------------------------------------------------------------------------------------
Sekarang ini masih ditemukan Yayasan yang didirikan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, tapi tidak
diuruskan pengesahan sebagai “badan hukum”nya ke Kementerian
Hukum dan HAM Republik Indonesia. Ketika Yayasan yang seperti
tersebut akan diurus/diselesaikan badan hukumnya atau agar
mempunyai Surat Keputusan/pengesahan sebagai Badan Hukum
dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Maka
Yayasan tersebut dapat diurus/diselesaikan sebagai badan hukumnya.
Substansi buku ini merancang berbagai akta yang berkaitan
dengan Yayasan yang bersumberkan kepada :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang
Yayasan
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang
Yayasan
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun
2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan
e. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Yayasan
f. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Penggabungan Dan Pemberitahuan Berakhirnya Status
Badan Hukum Yayasan.
-------------------------------------------------------------------------------------------